Tampilkan postingan dengan label Kantor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kantor. Tampilkan semua postingan

Kamis, Maret 15, 2007

Putar Balik Balik Putar

Persoalan HAM pra terbentuknya UU No. 26 tahun 2000 tampaknya akan mengalami jalan buntu. Hasil pertemuan Komnas, Kejagung dan Komisi III DPR RI menunjukkan bahwa masing-masing pihak menganggap benar apa yang sudah dilakukan. Komnas HAM merasa sudah menjalankan tugasnya dengan baik, sampai kemudian keluar laporan hasil penyelidikan atas beberapa kasus, seperti TSS, Tragedi Mei dan yang terakhir laporan hasil penyelidikan penghilangan orang secara paksa. Tapi memang, belum ada standar bentuk laporan yang baku bagi tim ad hoc Komnas HAM setelah melakukan penyelidikan. Kalau di lihat dan di baca, masing-masing laporan hadir dengan kekhasannya. Kekhasan di sini, maksud saya, adalah tergantung siapa orang yang duduk dalam tim itu. Selain itu, masih jadi kesimpang siuran mengenai apakah penyelidik tim ad hoc Komnas HAM harus di sumpah terlebih dahulu atau tidak. Karena tidak ada ketentuan secara tersurat dalam UU No. 26 tahun 2000 mengenai hal ini. Tapi, ketentuan peraturan ini, untuk hukum acaranya adalah merujuk pada KUHAP. Oleh karena itu, ketentuan penyelidikan yang dilakukan pun harus mengikuti aturan KUHAP untuk hukum acaranya. Dan dalam KUHAP, penyelidik haruslah di sumpah.

Kalau dari Kejagung, antara lain, mereka mau melakukan penyidikan dan penuntutan apabila telah ada kepastian dari DPR dengan surat keputusan Presiden bahwa pengadilan HAM ad hoc atas suatu kasus sudah terbentuk. Dengan alasan agar kerja yang mereka lakukan tidak menjadi sia-sia. Sementara, Pengadilan HAM ad hoc baru dapat terbentuk setelah ada masukan dari DPR dan DPR baru bisa memberikan masukan setelah hasil penyidikan oleh Kejagus selesai.

Aih... aih... Bundeti kalo kata orang Jawa, benang kusut Bahasa Indonesianya. Tapi apapun itu, sepertinya nasib korban belum menemukan titik cerah bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang mereka alami. Ada jalan yang diberikan, yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Keadilan (KKR), sementara Komisi inipun batal terbentuk -kalau menurut pikiran cetek saya adalah karena pemerintah ketakutan untuk membentuk komisi ini, setelah menghitung bahwa akan begitu besar kompensasi yang harus mereka keluarkan bagi para korban pelanggaran HAM. Pasti selain karena banyaknya jumlah korban, juga karena besarnya kerugian yang mereka alami, baik secara materiil maupun moril-.

Rasanya sakit hati saya ketika membaca atau mendengarkan testemoni dari para korban pelanggaran HAM. Seolah mereka bukanlah manusia. Pernahkan para petinggi negara ini berpikir, bagaimana apabila yang mengalami itu adalah anak, cucu, keluarga ataudiri mereka sendiri??? Ah, mana mungkin? Sebagai pemegang kuasa negara, siapa yang berani dengan mereka? Ada juga mereka yang jadi pelanggar HAMnya -mungkin tanpa mereka sadari. Tapi kata seorang kawan, Kenapa tidak mungkin...??? So, ada sedikit doa buat para petinggi negara ini. Semoga mereka juga merasakan paling tidak 10 persen aja dari penderitaan para korban pelanggaran HAM di Indonesia, biar mereka tau bagaimana rasanya tidak dimanusiakan di negeri sendiri. Amien...***

Jumat, November 10, 2006

K A N T O R K O M N A S

Pikirannya: Loe kerja yang bener dong... Masa datengnya siang mulu...

Asri : Dateng siang mulu, gak juga... Gw dateng siang kan karena anak2 gak ada yang urus. Si Mak belom dateng.

Pikirannya: Iya... Tapi usahain dong, setelat2nya jam 9 dah sampe kantor... Ini sih enggak, jam 10, baru nyampe... Masa telatnya 2 jam?

Asri : Ah... cerewet amat sih... Teman2 gw pada baik hati kok, dah pada absenin gw tanpa gw minta..

Pikirannya : Bukan disitu persoalannya... Kayak kemarin, loe jadi punya problem ma Mas Chandra karena loe dateng siang, kan?

Asri : Itukan Mas Chandranya aja... Sebagai komisioner, dia gak seharusnya dong begitu... Giliran kasus yang menyangkut teman ato komunitasnya aja, dia tekunin... Coba kasus yang lain...

Pikirannya : Apapun itu, sebagai seorang pekerja, loe harus punya disiplin dong... Ntar pengaruh ke karir loe, lho...

Asri : Karir??? Di Komnas??? Please dech, don't be naif... Di Komnas, karir itu hanya untuk orang2 yang dekat dengan kekuasaan dan pintar jilat pantat pimpinan. Sementara yang kayak gw??? Uuuh... ntar dulu... Lagian, percuma juga jadi orang rajin dan pintar di sini. Gak ada rewards dan punishment yang jelas tuk bisa buat orang menjadi berharga di kantor ini...

Pikirannya : Huahahahaha... Terus, ngapain loe ada di sini...???

Asri : Gw ngerasa terjebak. Tadinya gw kira, dengan bekerja di Komnas HAM, selain gw bisa dapet gaji yang lumayan, gw juga masih bisa bermain2 dengan idealisme gw. Tapi nyatanya?? Kecewa demi kecewa yang gw dapet di sini... Tapi yah mau bagaimana lagi...? Berharap aja keadaan bisa berubah... Yah... setidaknya gw masih bisa merasa melakukan sesuatu untuk orang banyak dengan cara gw...

So, untuk training ke LN sapa siy yang menentukan?

Hari Rabu sore, tanggal 08 November 2006, seorang staf dari bagian hubungan luar negeri datang ke meja saya. Dia menawarkan saya untuk mengikuti training RWI di Bangkok. Dia cerita kalo awalnya yang seharusnya berangkat adalah Bapak Kepala Biro TU dan Persidangan dan satu orang staf perempuan dari bagian keuangan. Tetapi, karena orang keuangan tersebut sedang banyak kerja dan tidak mendapat ijin dari atasannya, staf hublu ini berinisiatif untuk mencari orang yang diperkirakan bisa berangkat. Kemudian, menurut ceritanya , karena waktunya dah mendesak (Kalo gak salah acaranya tanggal 26 November 2006), maka yang dia cari adalah orang yang sudah punya passport dan perempuan ('harus perempuan' ini yang mensyaratkan adalah dari RWInya). Dia tau saya dah punya passport, makanya dia nawarin saya. Saat dia nawarin itu, staf hublu ini bertanya apakah saya ada "personal problem" dengan Kepala Biro dan Persidangan yang sedianya akan menjadi teman training saya tersebut? Saya jawab, kalau saya, tidak ada personal problem dengan beliau, tapi kalau beliau ada personal problem dengan saya, saya tidak tahu. Saya juga bilang agar Ibu Lies sebagai Ketua Subkomisi Hak Sipol diberitahu mengenai tawaran ke Bangkok ini.

Hari Kamis, tanggal 09 November 2006, staf hublu tersebut datang lagi dan menjelaskan bahwa saya tidak jadi berangkat ke Bangkok. Saya tanya kenapa? Dia menjawab bahwa saat dia mengajukan nama saya ke Bapak Kepala Biro TU dan Persidangan, beliau bilang bahwa harus melalui prosedur dan karena training ini adalah katanya mengenai issu perempuan, maka yang seharusnya adalah orang PKK.

Mendengar itu, langsung terbersit beberapa pertanyaan:
1. Kalau memang training itu adalah issu perempuan dan harus prosedural seperti yang Bapak Kepala Biro TU dan persidangan bilang, kenapa pada awalnya yang berangkat adalah Ibu dari keuangan dan bukan teman2 dari PKK?
2. Kalau bicara soal prosedural lagi, kenapa Kepala Biro Tu dan persidangan, yang nota bene dalam tugasnya tidak berhubungan langsung dengan hal yang akan dilatihkan di Bangkok itu yang berangkat? Bukankah seharusnya adalah orang fungsional yang berhak untuk ikut pelatihan tersebut?
3. Sebagai institusi, apabila ada tawaran untuk mengikuti pelatihan tersebut, siapakah yang berhak menentukan person2 yang seharusnya "boleh" mendapatkan training tersebut???

Tulisan saya ini boleh dianggap sebagai ungkapan kekecewaan. Dan saya memang kecewa. Tidak hanya karena saya kehilangan kesempatan untuk mendapatkan ilmu, saya juga kecewa dengan satu temuan (lagi..???) mengenai "ketidak beresan" yang terjadi di Komnas HAM.

Regards, Asri, Staf Fungsional Subkom Hak Sipol